Makalah Pengantar Hukum Pajak


Makalah Pengantar Hukum Pajak. Indonesia adalah negara yang kaya akan alam, objek wisata, objek investa, perdagangan dan lain sebagainya, sehingga banyak orang-orang kaya yang mengadu nasib dengan membangun perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pendapatan terbesar bangsa Indonesia adalah terletak pada pajak. Pajak itu sendiri didapat dari bermacam-macam bidang (sektor), subjek dan objek. Meskipun ada jutaan Wajib Pajak di Indonesia, tidak semuanya mengerti akan pajak sehingga menyebabkan banyak juga orang yang tidak mau membayar pajak yang berakibatkan pendapatan Indonesia berkurang pula.


Zaman dahulu sebelum terdapat negara yang teratur masih bersifat sederhana, dikuasai oleh seorang raja yang bertugas memelihara keamanan di wilayah kekuasaannya serta mempertahankan wilayahnya dari serangan musuh, rumah tangga keuangannya belum sempurna dan masih sederhana. Namun pada zaman itu terasa juga kebutuhan akan uang untuk membiayai pengeluaran umum negara seperti untuk membayar pegawai kerajaan, mengaji para prajurit, membangun gedung, jalan dan lain-lain.

Pada waktu itu pemungutan pajak belum teratur, masih berupa setoran innatura seperti padi, ternak dan lain-lain atau melakukan pekerjaan guna kepentingan umum seperti mempelihara jalan, melaksanakan jaga bergiliran, rodi dan lain-lain. Dengan majunya suatu negara modern, maka tata cara pemungutan pajakpun menjadi teratur.

Pada umumnya peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan pada masa ini adalah peninggalan zaman belanda yang karena beberapa kesulitan belum dapat diganti, hanya mengalami beberapa perubahan untuk disesuaikan dengan kemajuan perekonomian.

Merujuk pada Pasal II (Aturan Peralihan) UUD. 1945 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1952 antara lain menyatakan bahwa sejak 1 Januari 1951, semua Undang-Undang, Undang- Undang Darurat dan Ordonasi tentang Pajak yang dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dinyatakan berlaku di seluruh Indonesia.

Menimbang bahwa peratran perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata-mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah Penjajahan dalam rangka memperbesar kekuasaannya di tanah air kita.

Memasuki alam kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah merdeka. Namun, perubahan-perubahan tersebut belum menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara mendasar.

Peraturan tersebut harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjujung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.

Pemungutan pajak di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan sewenang- wenang tetapi harus berdasarkan Undang-undang; hal ini sesuai dengan Pasal 23A ayat (2) Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia 1945 “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Sebelum menjelaskan pengertian mengenai hukum pajak akan diuraikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum. Pengertian hukum dalam ilmu hukum tidak harus selalu sama mengingat ilmu hukum termasuk dalam ilmu pengetahuan sosial, sehingga pengertian hukum bisa saja berbeda, namun mengandung unsur yang hampir sama.

Utrecht memberikan pengertian hukum adalah himpuran peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan kaerna itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Selanjutnya Aristoteles menyatakan “particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature”.

Ilmu tentang pajak bisa dikatakan sulit dan jarang ada yang mengerti. Banyak dari Wajib Pajak yang ingin selalu taat untuk membayar dan melapor pajaknya. Namun, banyak juga Wajib Pajak karena keterbatasan ilmunya tentang perpajakan justru membuat ia enggan untuk mengurus pajaknya, sehingga berkurang Wajib Pajak yang membayar pajak dan berkurang juga pendapatan negara.

Selanjutnya, hukum memiliki ciri-ciri yaitu adanya perintah dan/atau larangan, perintah dan/atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Dengan demikian, hukum mewajibkan setiap orang bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itulah hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum.

Brotodihardjo (1986 : 1) menyatakan bahwa “Hukum Pajak yang disebut juga Hukum Fiskal, adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah, untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang mengatur hubungan- hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)”.

Di dalam Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan lain-lain.

Soemitro (1977 : 23) menyatakan bahwa “Hukum Pajak ialah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Hukum Pajak merupakan suatu bagian dari Hukum Tata Usaha Negara, yang didalamnya termuat juga anasir-anasir Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan lain-lain.

Selengkapnya tentang makalah pengantar hukum pajak dapat diakses DISINI.

Demikian semoga artikel yang kami tulis tentang makalah pengantar hukum pajak dapat bermanfaat. Apabila ada pertanyaan atau hal yang masih dibingungkan dapat disampaikan pada kolom komentar dibawah. Terimakasih telah meluangkan waktu membaca.